Kemenlu Terus Upayakan Pembebasan ABK Dibawah Umur dari Australia

Kemenlu Terus Upayakan Pembebasan ABK Dibawah Umur dari Australia

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2012 01:07 WIB
Jakarta - Seiring pemberian grasi untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, pemerintah terus berupaya membebaskan ABK dibawah umur yang ditahan di Australia. Sejauh mana usahanya?

Seperti diketahui pada tanggal 8 Juni 2012, Kantor Kejaksaan Agung Australia telah mengeluarkan siaran pers yang pada intinya menyampaikan pembebasan 4 ABK WNI di bawah umur dari tempat penahanan di Australia.

Pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi adalah berdasarkan pertimbangan bahwa mereka berusia dibawah umur pada saat ditangkap oleh aparat Australia. Ini diputuskan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK dibawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian siaran pers resmi Kemenlu kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).

Sementara itu, dua ABK WNI lainnya masih berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri hingga 8 Juni 2012, pada periode 2008 hingga 8 Juni 2012, 348 tahanan ABK WNI telah dibebaskan oleh Pemerintah Australia, diantaranya adalah 200 ABK WNI anak-anak dan 148 ABK WNI dewasa.

(van/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini