"Pelaku sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," ucap Kasie Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/6/2012).
Didik mengatakan dari hasil pengembangan Unit Ramor Polres Jakarta Timur, Dwi Priyatna menggunakan STNK palsu untuk 2 unit mobil Suzuki Swift, sementara tersangka Hasan menggunakan STNK palsu untuk mobil Honda Freed dan Mitsubishi L 300.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan pelaku Dwi Setyadi, mengakui dirinya baru menjalankan bisnis ini baru satu tahun.
"Kalau ada yang mesan saya jual 1 juta untuk STNK mobil dan 600 ribu rupiah untuk STNK motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 lembar STNK ,120 STNK pajak mobil dan motor, 2 buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metrojaya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandas Didik.
(edo/van)