Polres Jakarta Timur Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di Pasar Rebo

Polres Jakarta Timur Ringkus Sindikat Pemalsuan STNK di Pasar Rebo

- detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 21:03 WIB
Jakarta - Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pasar Rebo Jakarta Timur berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres), Jakarta Timur. Dari hasil penyidikan polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dengan tersangka utama Dedi Setyadi, sementara tiga tersangka lainnya Samsuri sebagai perantara jasa STNK palsu, Dwi Priyatna dan Hasan pemesan dari jasa STNK palsu.

"Pelaku sudah satu tahun menjalankan aksinya membuat jasa perpanjangan STNK dan membuat BPKB mobil dan motor," ucap Kasie Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/6/2012).

Didik mengatakan dari hasil pengembangan Unit Ramor Polres Jakarta Timur, Dwi Priyatna menggunakan STNK palsu untuk 2 unit mobil Suzuki Swift, sementara tersangka Hasan menggunakan STNK palsu untuk mobil Honda Freed dan Mitsubishi L 300.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka ini ketahuan karena mencoba memesan STNK palsu untuk mobilnya melalui perantara bernama Samsuri," kata Didik.

Dari pengakuan pelaku Dwi Setyadi, mengakui dirinya baru menjalankan bisnis ini baru satu tahun.

"Kalau ada yang mesan saya jual 1 juta untuk STNK mobil dan 600 ribu rupiah untuk STNK motor," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 lembar STNK ,120 STNK pajak mobil dan motor, 2 buah BPKB, dan 10 stempel yang beruliskan Ditlantas Polda Metrojaya.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandas Didik.

(edo/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads