"Ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, kewenangan. Kedua, prosedural. Ketiga, substansial. Apakah mereka yang mempermasalahkan DPT itu memenuhi ketiga aspek itu?" gugat sekertaris tim sukses Foke-Nara, Dasril Afandi, Jumat, (8/6/12).
Menurutnya, ketiga aspek itu justru berada dalam wilayah KPU. Kewenangan, DPT menjadi wewenang KPU. Kemudian secara prosedural, KPU sudah sesuai dengan prosedur Pilgub. Dan secara substansial, KPU telah melakukan verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia justru menduga bahwa pihak-pihak yang masih mempermasalahkan DPT, itu hanya untuk kepentingan masing-masing.
"Jangan sampai data itu akhirnya menghilangkan suara orang untuk memilih. Jika benar yang ditemukan data yang seharusnya tidak berhak, kita setuju. Tapi harus ada tolak ukur apa itu pemilih," jelasnya.
Namun ia sepakat terhadap tim pasangan calon yang membawa permasalahan DPT ini ke ranah hukum, salah satunya yang dilakukan oleh tim pasangan Jokowi-Ahok.
"Itu saluran yang paling pas, silahkan dan buktikan. Dalam lembar tanggapan DPT pun kami memberikan catatan itu. Apabila ada orang atau kelompok yang membuat penyusunan DPT itu bermasalah, maka harus diproses secara hukum," ujarnya.
(lh/lh)