"Jika dalam waktu 3 hari sejak tanggal somasi ini Yang Mulia Presiden SBY tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian dan pengangkatan wakil menteri (wamen) maka kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata ketua GN-PK Adi Warman seperti dikutip detikcom dari surat somasi tersebut, Jumat (8/6/2012).
Jika somasi mereka dipenuhi, Adi meminta Keppres baru tersebut harus disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pandangan Adi, waktu 3 hari dipandang sebagai waktu yang pantas dan wajar dalam memroses sebuah Keppres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, seharusnya seiring keluarnya putusan MK maka wamen tidak perlu lagi berkantor. Sebab dalam halaman 81 Putusan MK tersebut tertulis 'semua keppres pengangkatan wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai kewenangan eksklusif presiden dan agar tidak lagi mengundang ketidakpastian hukum'.
Benarkah Presiden belum membuat Keppres yang dimaksud GN-PK?
Menurut Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY telah menindaklanjuti putusan MK mengenai posisi wakil menteri. Perpres dan keppres pengangkatan para wakil menteri telah diperbarui dan sudah pula disahkan untuk segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Perpres dan keppres baru pengangkatan wamen kemarin (7/6) telah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Julian Aldrin Pasha, di VVIP Room Galaktika Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/6/2012).
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Di dalam reshuffle kabinet Oktober 2011, Presiden SBY mengangkat 20 orang wamen. Di antaranya adalah dua orang Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
Seorang wamen meninggal dunia yaitu Wamen ESDM Widjajono Widagdo. Sedangkan Wamenkes Ali Gufron saat ini menjadi Plt Menkes.
(asp/lh)











































