Bagir Prihatin Lambatnya Pengiriman Berkas Putusan
Kamis, 19 Agu 2004 12:44 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan merasa prihatin atas lambatnya pengiriman berkas perkara maupun putusan dari Mahkamah Agung ke pengadilan atau pun sebaliknya. Lambatnya pengiriman putusan tersebut dinilai sebagai 'penyakit lama' dalam sistem peradilan di Indonesia."Ini tidak boleh terus menerus terjadi bahkan ada putusan yang sampai dua tahun tidak dikirimkan," kata Ketua MA Bagir Manan dalam pidatonya di HUT MA di kantor MA, Jakarta, Kamis (19/8/004).Bagir mengatakan terlambatnya pengiriman putusan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) akan mengakibatkan kesulitan bagi pihak yang berkepentingan baik terdakwa maupun jaksa."Kita harus mengantisipasi hal ini. Saya sudah meminta kepada Ketua Muda TUN MA untuk mempelajari, terutama evaluasi kenapa putusan tersebut bisa datang terlambat," ujarnya.Nanti, kata Bagir, MA akan membentuk tim yang akan mengevalusi dan akan membentuk sistem baru agar semua putusan di pengadilan baik tingkat pertama atau MA akan sampai kepada pihak yang bersangkutan.Langkah-langkah tersebut, dengan menciptakan program minotas yang akan dilakukan oleh MA. "Misalnya, kita akan memakai sistem komputerisasi sehingga tidak perlu lagi setiap putusan harus diketik ulang baik di tingkat pengadilan atau pun MA," ungkapnya. Begitu juga dengan pengajuan kasasi, diharapkan pihak yang mengajukan kasasi akan menyiapkan selain berkas kasasi juga menyiapkan disket dengan program yang sama sehingga tidak perlu diketik ulang.Bagir mengakui bahwa untuk mengubah atau menghilangkan masalah ini tidak mudah. Untuk itu, semua unsur yang terkait dengan pengadilan harus atau mendukung program ini.
(aan/)










































