Hal tersebut tampak jelas dari video persidangan dengan terdakwa Akhmat Zaenuri, Sekda Semarang nonaktif pada 1 Maret silam. Video itu diputar oleh koalisi pemantau peradilan di kantor KPK, Jumat (8/6/2012).
Berdasarkan rekaman gambar tersebut, ketika Soemarmo datang. Dia langsung disambut puluhan massa yang sudah menunggu di depan PN Tipikor Semarang. Mereka meneriakkan kata-kata "Hidup Pancasila" berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan adanya intervensi Soemarmo dalam persidangan. Kami mendukung langkah KPK dan MA untuk membawa perkara Soemarmo ke pengadilan di Jakarta Pusat," tutur salah seorang anggota koalisi, Jamil Mubarok.
Menanggapi rekaman gambar yang ditunjukkan koalisi tersebut, salah satu kuasa hukum Soemarmo, Posko Simbolon membenarkan memang pada saat persidangan pada 1 Maret silam, banyak warga masyarakat yang mendukung kliennya. Namun dia membantah mereka membuat keributan.
"Bukan pendukung, tapi memang banyak warga yang simpati. Lumrahlah, namanya juga walikota. Tapi pada saat itu setahu saya persidangan berjalan dengan lancar. Tidak ada kericuhan," ujar Posko yang satu lawfirm dengan Hotma Sitompul ini.
KPK meminta Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi sidang dengan terdakwa atas nama Soemarmo HS, Walikota Semarang, dari ibukota Jawa Tengah itu ke Jakarta. Sejumlah hal jadi pertimbangan KPK yang satu di antaranya adalah bahwa Soemarmo pernah memindahkan lokasi pengadilan ketika dipanggil untuk hadir sebagai saksi sidang.
Di dalam surat permohonan KPK ke MA yang salinannya diterima detikcom, pihak KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif. Salah satu contohnya adalah ketika Soemarmo dipanggil sebagai saksi di pengadilan, untuk terdakwa Akhmat Zaenuri, Sekda Pemkot Semarang nonaktif pada 1 Maret silam.
"Pada saat itu tempat persidangan yang semula dijadwalkan dilaksanakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Siliwangi 512, namun dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki tersangka, kemudian persidangan dipindahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang di Jl Dr Suratmo Semarang," demikian bunyi surat permohonan KPK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Abraham Samad ini.
Selain itu, KPK juga menilai jika Soemarmo diadili di Semarang maka, yang bersangkutan potensial mengarahkan masa pendukungnya secara besar-besaran untuk menduduki kantor Pengadilan Negeri Semarang.
(/ndr)











































