"Jadi semacam kepemimpinan yang kurang bernyawa. Konsekuensinya derajat seperti itu adalah secara sistemik akan menghilangkan kewibawaan gubernur dibanding bupati dan wali kota," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Namun Priyo menegaskan mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD tidak melanggar konstitusi. Alasan efisiensi anggaran dengan memangkas prosedur pemilihan juga dianggap tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar ini berharap Komisi II dan pemerintah menemukan formulasi tepat untuk perbaikan sistem Pilkada. "Kita harapkan nanti akan dipilih sebuah solusi yang baik. Kali ini harus saya apresiasi keberanian pemerintah untuk menyampaikan pendapat itu. Tapi ini belum tentu akan kita terima atau menolak oleh fraksi-fraksi," imbuh Priyo.
Seperti diketahui dalam draf revisi UU Pilkada, pemerintah pusat mengusulkan agar Gubernur dipilih melalui DPRD. Sementara Bupati dan Wali Kota tetap dipilih secara langsung melalui pemungutan suara.
Ada 3 alasan yang menjadi dasar pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur via DPRD yakni, untuk menekan keletihan psiko-politik rakyat,mereduksi praktik politik uang, dan penghematan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur.
(fdn/lh)











































