Polisi Pemeras Perusahaan Angkot di Penjaringan Terima Rp 750 Ribu

Polisi Pemeras Perusahaan Angkot di Penjaringan Terima Rp 750 Ribu

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 15:33 WIB
Jakarta - Oknum polisi yang ditangkap karena melakukan pemerasan di Penjaringan merupakan anggota dari satuan Denma Polda Metro Jaya. Oknum ini mendapat uang sebesar Rp 750 ribu dari Perusahaan Angkutan Sentral Perkasa (PASP) yang mereka peras.

"Perusahaan membayar Rp 750 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Penangkapan terhadap dua oknum ini (sebelumnya disebut 3) berawal dari laporan Hery Sugiono. Hery melapor ke Polsek Penjaringan atas tindak pidana pemerasan. Dua oknum bernama AKP Anggiat Pakpahan dan Briptu Edwin Sinaga ini bekerjasama dengan seorang sipil bernama Dr Gidion Hutagalung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan tindakan pemerasan terhadap perusahaan angkutan umum dengan alasan perusahaan tidak punya izin," jelasnya.

Keduanya ditangkap pada Kamis (7/6), pukul 03.30 WIB di kompleks pergudangan Bimoli Blok E, Penjaringan, Jakarta Utara. "Laporannya diterima pukul 20.00 WIB sebelumnya ke Polsek Penjaringan," ungkapnya.

(gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini