"Perusahaan membayar Rp 750 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Penangkapan terhadap dua oknum ini (sebelumnya disebut 3) berawal dari laporan Hery Sugiono. Hery melapor ke Polsek Penjaringan atas tindak pidana pemerasan. Dua oknum bernama AKP Anggiat Pakpahan dan Briptu Edwin Sinaga ini bekerjasama dengan seorang sipil bernama Dr Gidion Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap pada Kamis (7/6), pukul 03.30 WIB di kompleks pergudangan Bimoli Blok E, Penjaringan, Jakarta Utara. "Laporannya diterima pukul 20.00 WIB sebelumnya ke Polsek Penjaringan," ungkapnya.
(gus/nrl)










































