"Penyidik pada Kamis (7/6) kemarin sudah menyerahkan berkas DW ke penuntut umum. Mudah-mudahan dalam seminggu kedepan sudah ada hasilnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012).
Menurut Adi, berkas milik Dhana memang sempat ada kekurangan dan ketidaklengkapan tidak berkaitan dengan materi pokok perkara. "Kekurangan itu yang sifatnya formil bukan materil. Sehingga oleh karena itu penyidik sudah melengkapi kembali berkas yang kurang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan evaluasi semua hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya keterkaitan pihak-pihak lain tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Keempat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lh/lh)










































