"KY harus mencari 15 nama agak sulit juga, tidak bisa nilai dan standarnya dipaksa. Kalau memang tidak menemukan, kami tidak akan memaksakan. Ini kan mencari hakim, bukan supir bus. Tapi harapan kami mudah-mudahan terpenuhi," kata Komisioner KY Taufiqurrahman kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2012).
Seperti diketahui, DPR mengembalikan 12 nama calon hakim agung yang sudah dinyatakan lolos oleh KY. Namun 12 nama itu akhirnya disimpan hingga muncul 15 nama di seleksi jilid 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY harus mencari tambahan 15 calon lagi untuk memenuhi permintaan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam proses seleksi ini KY tidak memaksakan kuota terpenuhi semua sebab mencari CHA tidaklah mudah. Diperlukan hakim yang mempunyai rekam jejak baik serta kualitas dan integritas yang tinggi.
"Kemarin ada yang bagus cuma ada masalah kesehatan. Nah nanti akan kita timbang-timbang masalah itu," tambahnya.
Taufiq menjamin pemilihan calon hakim agung ini akan sesuai dengan prosedur yang ada dan tetap menjunjung tinggi kualitas serta integritas hakim agung.
"Hakim agung adalah jabatan publik yg dipilih secara proses politik. Tapi kan ini DPR disaring dulu oleh lembaga independen untuk mengukur kualitas dan integritas dengan seleksi yang ketat, " tutup Taufiq.
Menurutnya, hakim agung adalah jabatan publik dan siapapun bisa ikut seleksi asalkan syaratnya terpenuhi. Dari 27 nama tersebut nantinya akan dipilih 9 orang hakim agung. 9 nama tersebut akan menggantikan 9 hakim agung yang pensiun tahun ini yaitu Harifin Tumpa, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, Mieke Komar, Dirwoto, Mansur Kertayasa, Ahmad Sukardja, Rehngene Purba dan Djoko Sarwoko.
"Karena hakim agung itu bukan jabatan karir maka siapapun boleh masuk asal sudah memenuhi syarat," tambah Taufiq.
(asp/lh)











































