Australia Bebaskan 4 WNI karena Dinilai Masih Anak-anak

Australia Bebaskan 4 WNI karena Dinilai Masih Anak-anak

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 13:57 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia kembali membebaskan empat warga Indonesia dalam kasus penyelundupan manusia. Pembebasan itu dilakukan setelah kasus mereka dikaji oleh Departemen Kejaksaan Agung Australia. Pembebasan ini merupakan tambahan dari tiga warga Indonesia lainnya yang dibebaskan bulan lalu sebagai bagian dari pengkajian yang sama.

"Kebijakan Australia adalah untuk memulangkan anak-anak yang tertangkap dalam upaya-upaya penyelundupan manusia, kecuali jika mereka kembali dalam upaya yang kedua," ujar Penjabat Atase Penerangan Kedubes Australia di Jakarta, Sanchi Davis, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (8/6/2012).

Davis mengatakan dua dari empat anak tersebut dibebaskan karena ada informasi baru tentang umur mereka pada saat penangkapan. Kedua anak lainnya juga dibebaskan lebih awal karena informasi yang sama tentang umur mereka saat penangkapan. Pembebasan tersebut dilakukan sebelum masa non-pembebasan bersyarat mereka hampir habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Davis juga mengatakan sejak September 2008, sebanyak 147 WNI telah dikembalikan ke Indonesia atas dasar bahwa mereka kemungkinan besar masih anak-anak ketika pelanggaran hukum itu berlangsung. Sedangkan sejak 8 Desember 2011, 56 WNI telah dipulangkan karena setelah melalui proses pengkajian, mereka diketahui sebagai anak-anak, atau dinyatakan oleh pengadilan sebagai anak-anak.

Saat ini, kata Davis, pemerintah Australia juga telah mengidentifikasi lagi 28 kasus pelanggaran dan penyelundupan manusia yang diduga dilakukan anak-anak, dan mereka ditahan di penjara-penjara Australia. Kasus-kasus ini sedang dikaji atas permintaan Jaksa Agung Australia Nicola Roxon setelah permohonan disampaikan dari sejumlah pihak baik dalam maupun luar negeri, termasuk dari Komisi Hak-Hak Azasi Manusia dan pihak berwenang Indonesia, yakni Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa.

(rmd/nrl)


Berita Terkait