"Kebijakan Australia adalah untuk memulangkan anak-anak yang tertangkap dalam upaya-upaya penyelundupan manusia, kecuali jika mereka kembali dalam upaya yang kedua," ujar Penjabat Atase Penerangan Kedubes Australia di Jakarta, Sanchi Davis, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (8/6/2012).
Davis mengatakan dua dari empat anak tersebut dibebaskan karena ada informasi baru tentang umur mereka pada saat penangkapan. Kedua anak lainnya juga dibebaskan lebih awal karena informasi yang sama tentang umur mereka saat penangkapan. Pembebasan tersebut dilakukan sebelum masa non-pembebasan bersyarat mereka hampir habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Davis, pemerintah Australia juga telah mengidentifikasi lagi 28 kasus pelanggaran dan penyelundupan manusia yang diduga dilakukan anak-anak, dan mereka ditahan di penjara-penjara Australia. Kasus-kasus ini sedang dikaji atas permintaan Jaksa Agung Australia Nicola Roxon setelah permohonan disampaikan dari sejumlah pihak baik dalam maupun luar negeri, termasuk dari Komisi Hak-Hak Azasi Manusia dan pihak berwenang Indonesia, yakni Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa.
(rmd/nrl)










































