Diguncang Kasus Korupsi, Fadel Mengaku Bisnisnya Ikut Kena Imbas

Diguncang Kasus Korupsi, Fadel Mengaku Bisnisnya Ikut Kena Imbas

Pandu Tri Yuda - detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 13:58 WIB
Diguncang Kasus Korupsi, Fadel Mengaku Bisnisnya Ikut Kena Imbas
Jakarta - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Gorontalo. Sebagai bisnisman, rupanya penetapan status tersangka ini turut berdampak pada bisnis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

"Sekarang saya jadi pengusaha. Lalu seperti bank-bank banyak bertanya dengan saya, jadi dampaknya ada dan saya telah menjelaskan secara tertulis kepada mereka," terang Fadel.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di gedung Graha Anugrah, Jl Raya Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012). Hadir pula dalam konferensi pers itu kuasa hukum Fadel, Mochtar Lutfi, dan mantan ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, karena Fadel juga memiliki aktivitas mengajar di UGM dan Universitas Brawijaya, banyak mahasiswanya yang menanyakan seputar kasus ini. Fadel pun telah menerangkan terkait kasus pengeluaran dana mobilisasi Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo.

"Tujuan saya untuk meluruskan permasalahan ini," sambungnya.

Ada motif politik di balik kasus ini? "Saya tidak punya tuduhan. Banyak teman saya yang bilang sabar saja. Banyak sorotan. Saya tidak tahu motif politiknya di mana. Saya sabar saja," terang Fadel.

"Di Gorontalo saya juga pernah dipanggil menjadi saksi terkait alat kesehatan tahun 2004. Pertanyaan saya jawab dengan baik. Kita mohon mereka (penegak hukum) konsisten terhadap pra peradilan dan SP3," imbuhnya.

Fadel, Amir Piola Isa, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia, ditetapkan sebagai tersangka. Hanya Amir yang kasusnya naik ke pengadilan dan berujung vonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan kasus Fadel di-SP3 oleh Kejati Gorontalo dan karenanya digugat oleh LSM Gorontalo Corruption Watch. Lalu Pengadilan Negeri Gorontalo menolak penghentian penyidikan dan memerintahkan Kejati untuk melanjutkan penyelidikan.

Kemudian Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.

(/ndr)


Berita Terkait