Pimpinan KPK Tanggapi Serius Intervensi Sidang Wali Kota Semarang

Pimpinan KPK Tanggapi Serius Intervensi Sidang Wali Kota Semarang

- detikNews
Jumat, 08 Jun 2012 13:46 WIB
Pimpinan KPK Tanggapi Serius Intervensi Sidang Wali Kota Semarang
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi serius dugaan intervensi dalam sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. KPK berharap tidak ada upaya mengganggu proses pemberantasan korupsi.

"Pimpinan menanggapi serius persoalan ini. Jangan sampai ke depan, ada upaya yang menganggu proses pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (8/6/2012).

Johan menegaskan, permohonan KPK untuk memindahkan persiangan dari Semarang ke Jakarta bukan tanpa sebab. Kondisi di ibukota Jawa Tengah itu dinilai jauh dari kata kondusif.

"Didasarkan situasi yang kita pantau dalam sidangnya Sekda. Ada ketakutan saksi, pengaruh dari tersangka, terutama pendukungnya yang kita tengarai bisa mempengaruhi keterangan saksi di persidangan," ujar Johan.

Komisi III DPR mengakui mereka memang menemui Kajari dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (31/5) lalu. Rombongan ini ingin menanyakan seputar soal pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko, yang bakal disidangkan di Jakarta.

Rombongan yang berangkat di antaranya adalah Muhammad Nasir Djamil, Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Sarifudin Suding dan Aboe Bakar.

Salah satu peserta rombongan, Ahmad Yani, menjelaskan kejadian ini bermula saat mereka melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung, Rabu (30/5) lalu. Sejumlah persoalan menjadi materi rapat tersebut. Termasuk soal pemindahan lokasi sidang.

"MA bilang kalau pemindahan itu atas permintaan Kejari dan PN Semarang," kata Yani kepada detikcom, Sabtu (2/6/2012).

Yani menilai pemindahan itu agak aneh. Pasalnya UU Pengadilan Tipikor memerintahkan supaya pengadilan khusus itu juga dibuka di berbagai daerah besar. Sebelum UU itu, Pengadilan Tipikor hanya berpusat di Jakarta saja.

Keesokan harinya, rombongan yang memang sudah memiliki agenda untuk menemui Polda Jateng pun berangkat ke Semarang. Saat itu mereka ingin mempertanyakan sebuah kasus korupsi berdasarkan laporan masyarakat, justru mandek setelah diambil alih oleh Polda dari Polres.

"Kemudian, sekalian saja panggil Kajari dan PN Semarang ke Polda," jelas Yani.

(/aan)


Berita Terkait