"Perpres dan keppres pengangkatan wamen telah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di VVIP Room Galaktika Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/6/2012).
Menurutnya pembaruan payung hukum bagi keberadaan wakil menteri merujuk kepada amar putusan MK yang dibacakan pada Selasa (5/6/2012). Julian belum bisa memastikan kapan perpres dan keppres itu akan diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, MK di dalam putusannya terhadap gugatan judicial review UU Kementerian Negara menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi berlaku mengikat. Ini dari penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Di dalam reshuffle kabinet pada Oktober 2011, Presiden SBY mengangkat 20 wakil menteri untuk 19 kementerian yang dinilai memerlukan terkait perluasan tugas dan percepatan pencapaiannya. Di antaranya adalah Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
Seorang wamen meninggal dunia, yaitu Wamen ESDM Widjajono Widagdo. Sedangkan Wamenkes Ali Gufron saat ini menjadi Plt Menteri Kesehatan.
(/)










































