"Saya tidak yakin jika cost politik berkurang, yang menjadi benefit adalah minimalisasi konflik antar pendukung dan mencegah kejenuhan masyarakat dengan banyaknya Pilkada," kata Nurul saat dihubungi, Jumat. (8/6/2012).
Menurut dia, 2 argumentasi tentang mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat ataupun pemilihan melalui perwakilan rakyat di DPRD, tidak menyalahi UU ataupun konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui dalam draf revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat mengusulkan agar Gubernur dipilih melalui DPRD. Sementara Bupati dan Wali Kota tetap dipilih secara langsung melalui pemungutan suara.
Ada 3 alasan yang menjadi dasar pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur via DPRD yakni, untuk menekan keletihan psiko-politik rakyat, mereduksi praktik politik uang, dan penghematan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur.
(fdn/ndr)










































