Hal ini membuat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) selaku pengugat status wamen di MK geram. "Presiden harus memperbaiki dalam waktu 3x24 jam. Kalau Keputusan Presiden (Keppres) wamen tidak diperbaiki dan dikeluarkan hari ini, kita akan lakukan somasi," kata Ketua GN-PK, Adi Warman.
Hal ini disampaikan dalam talkshow "Prespektif Indonesia-Posisi Wamen dan Komposisi Kabinet' di gedung DPD di komplek Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GN-PK telah berkeliling ke kementerian-kementerian dan wamen masih bekerja. Harusnya mereka malu masih bekerja," papar Adi.
Hadir juga dalam diskusi tersebut pengamat birokrasi dan administrasi negara, M Nursadiq dan pengamat politik LIPI Indria Samego. Namun menurut GN-PK, putusan masih bersifat abu-abu dan kurang memuaskan. "MK memutuskan ini setengah-tengah," papar Adi.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Selama ini Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Seorang wamen meninggal dunia yaitu Wamen ESDM Widjajono Widagdo. Sedangkan Wamenkes Ali Gufron saat ini menjadi Plt Menkes.
(asp/nrl)










































