"Kami tidak punya deal atau kepentingan apapun. Kami di komisi bekerja sesuai tugas," ujar Nasir Jumat (8/6/2012).
Dia menegaskan pengawasan atas proses hukum yang dikerjakan lembaga penegak hukum dilakukan tidak hanya terkait kasus Soemarmo. "Kita juga dulu pantau perkara-perkara seperti di Cilacap, Kendal dan daerah lainnya," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menyebut keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.
Selain itu, persetujuan MA atas pindahnya lokasi sidang dianggap mendiskreditkan pengadilan negeri Semarang. MA terkesan menyetujui alasan KPK yang menyebut sidang akan berjalan tidak objektif karena Soemarmo memiliki kekuatan politik di Semarang.
"Kami tidak masuk materi perkara, substansi hukum. Tapi melihat proses SK-nya," kata Nasir.
(fdn/ndr)











































