"Panja itu baru dibentuk dan sedang bekerja, beri kesempatan. Kasus Hambalang sudah ditangani KPK dan sudah bekerja. Ada Panja dan KPK itu sudah cukup, tak perlu Pansus," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Menurut Saan, meskipun DPR memiliki hak konstitusional membentuk Pansus namun hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan dan alasan kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja Hambalang dibentuk 6 Februari 2012. Panja yang kini dipimpin Ketua Komisi X Agus Hermanto ini memiliki anggota 26 orang.
Panja dibentuk karena ada permasalahan Hambalang seperti amblesnya pondasi bangunan, termasuk anggaran proyek.
(fdn/aan)











































