Kasus Guru SMPN 287 Aniaya Murid Akhirnya Berakhir Damai

Kasus Guru SMPN 287 Aniaya Murid Akhirnya Berakhir Damai

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 22:41 WIB
Jakarta - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru, HH (56), terhadap anak muridnya, KS (14), berujung damai. Langkah tersebut diambil setelah sang guru berjanji untuk tidak melakukan perilaku serupa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Niken Saptono, ibunda KS, menjelaskan mediasi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB di SMP 287, Makasar, Jakarta Timur. Dalam mediasi tersebut, hadir pihak kepala sekolah, guru, orang tua, serta sang murid yang menjadi korban.

"Tadi sudah ke sekolah, sudah dimediasi sama kepala sekolah, sama Pak HH-nya juga sudah ketemu, ya sudah damai, tapi pakai perjanjian," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niken menceritakan ada beberapa poin yang disepakati antara pihak-pihak yang terlibat, guru yang bersangkutan tidak mengulangi kekerasan pada saat kegiatan belajar mengajar.

"Kedua pihak keluarga, akan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jakarta Timur," ungkapnya

Niken setuju jika seorang guru memang harus memiliki ketegasan dan mampu menjaga wibawanya di depan murid. Namun bukan berarti ketegasan itu harus diikuti dengan perlakuan kasar.

"Tapi jangan pakai ringan tangan, anak kan juga jadi nggak masuk pelajarannya, nggak masuk sama guru, nggak masuk sama pelajarannya juga," ujarnya.

KS pun hingga kini mengaku masih trauma dengan kejadian itu. Beruntung bagian kepala yang dipukul sang guru diketahui sudah berangsur-angsur membaik.

"Sudah nggak apa-apa. Anak aku dulu ada trauma luka di kepala, jadi kita khawatir, kalau sekarang sih sudah nggak kaya kemarin yang dia bilang masih pusing," tandasnya.

(edo/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini