Kejagung Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek UNJ

Kejagung Kembali Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek UNJ

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 21:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang labolatorium pendidikan pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ) TA 2010. Kedua tersangka tersebut adalah Pembantu Rektor III UNJ, Fachrudin dan Dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono.

"F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012).

Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.

Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

(riz/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini