"F diperiksa sebagai saksi atas tersangka TM, sebaliknya TM diperiksa sebagai saksi tersangka F," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012).
Adi menambahkan dalam kasus ini Fachrudin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Tri Mulyono, merupakan Ketua Panitia Lelang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar.
Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
(riz/mok)










































