Tipu Pengusaha Rp 1,4 M, SPT Memang Kenal Kapolda Metro

Tipu Pengusaha Rp 1,4 M, SPT Memang Kenal Kapolda Metro

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 20:19 WIB
Tipu Pengusaha Rp 1,4 M, SPT Memang Kenal Kapolda Metro
Jakarta - Penipuan sebesar Rp 1,4 miliar yang menimpa seorang pengusaha asal Medan (WP) oleh komplotan RH cs bermodus kenal dekat dengan Kapolda Metro, Irjen Pol Untung S Rajab. SPT, salah satu anggota komplotan, ternyata memang kenal dengan Kapolda.

SPT yang mengaku sebagai sespri Kapolda pada faktanya memang kenal dengan Kapolda. "Pada dasarnya memang kenal dengan Pak Kapolda, tapi sebagai apa belum tahu," ujar Kasubdit Jatanras, AKBP Helmy Santika, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Helmy menambahkan SPT mengaku kepada WP dirinya sering berada di Polda Metro Jaya. WP pun percaya SPT bisa membantunya menyelesaikan kasus hukum keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPT pun ikut dalam pertemuan antara WP dan RH di lorong dekat ruang kerja Kapolda. Dalam pertemuan di bulan Januari 2012 itu, WP menyerahkan uang senilai Rp 400 juta kepada RH dan SPT.

"Pertemuan itu dilakukan di ruang tunggu, ternyata di lorong dekat ruang Kapolda. Pada prinsipnya, Kapolda kan tidak pernah menolak tamu, mau duduk di situ kan gak masalah," jelas Helmy.

Saat ini masih 3 orang komplotan RH yang masih diburu yakni A, DS, dan MD. Tersangka A adalah yang mempertemukan pelapor dengan RH. Sementara MD, menurut kesaksian RH adalah penerima uang Rp 150 juta untuk diberikan kepada Kapolres dan Direktur.

"Menurut RH, MD adalah seorang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat. Pejabat apa? ya dia hanya bicara seperti itu. Sementara menurut RH, DS merupakan orang yang dikenalkan kepada WP sebagai anggota BNN," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kebenaran keterangan SH.

"Akan kami telusuri, fiktif atau tidak. Jangan-jangan cuma untuk memperpanjang proses aja," tutur Helmy.

Ditanya tentang kejelasan status RH yang mengaku sebagai jurnalis, Helmy menilai hal itu tidak ada kepentingannya dengan proses penyidikan. "Penyidik tidak melihat kepentingan, dia mau jurnalis atau tidak, yang jelas dia sudah melakukan penipuan," tutupnya.

(sdf/mok)


Berita Terkait