"Kementerian Perhubungan sifatnya hanya mengawal saja mengenai pemberian santunan asuransi dari Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar," kata EE Mangindaan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5/2012).
Mangindaan menjelaskan Sukhoi Civil Aircraft Company masih melakukan pendataan ahli waris dari 45 korban tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhub meyakini pihak Sukhoi akan membayarkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per korban sesuai Permenhub Nomor 77. Alasannya, Sukhoi mengirimkan surat menyanggupi pembayaran tersebut
"Pemerintah selama ini hubungannnya baik, cukup dekat dan cukup bersahabat. Jadi tidak usah khawatir dulu, yang penting kita mengawal proses pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban," ujar Mangindaan.
(fdn/rmd)










































