Tommy Izin ke Jakarta Hanya Lewat SMS ke Atasannya

Tommy Izin ke Jakarta Hanya Lewat SMS ke Atasannya

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 18:59 WIB
Surabaya - Tommy Hindarto pegawai KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sebelum ditangkap oleh KPK telah melanggar disiplin terhadap instansi tempat bekerjanya. Karena Tommy diketahui meninggalkan kantor tanpa seizin atasannya, hanya melalui pesan singkat.

Selain itu, Tommy juga dianggap melanggar kode etik pegawai pajak yakni dugaan menjadi konsultan pajak di luar kantor. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Erwin Silitonga kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).

Erwin mengatakan jika Tommy hanya mengirim pesan singkat berupa sms kepada atasannya pada Rabu (6/6) pukul 14.38 WIB. "Pagi harinya masuk kerja dan terlihat dari finger print yang dilakukan yang bersangkutan. Kita duga kuat, yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan kantor tanpa seizin atasannya dan baru mengirim sore harinya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pesan singkat yang dikirim Tommy Hindarto kepada atasannya, "Pak, saya minta izin ke Jakarta, karena mertua saya sakit". Tulis Tommy dalam pesan singkatnya.

Ketika ditanya, jam pengiriman tersebut bertepatan dengan waktu penangkapan Tommy, Erwin mengaku sama sekali tidak mengetahui penangkapan anak buahnya.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau itu bertepatan dengan penangkapan. Karena kemarin saya berada di Pamekasan untuk melantik PNS pajak disana. Saya baru tahu pukul 00.00 WIB melalui radio saat perjalanan pulang ke Surabaya," ujarnya.

Erwin juga memastikan, jika perusahaan yang memberikan suap kepada Tommy merupakan wajib pajak diluar kewenangan pihaknya. Tommy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Jika yang bersangkutan benar mempunyai kesibukan lain sebagai konsultan pajak diluar tugasnya sebagai pegawai pajak. Itu jelas melanggar kode etik dan sangat dilarang," tegasnya.

(ze/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini