Selain itu, Tommy juga dianggap melanggar kode etik pegawai pajak yakni dugaan menjadi konsultan pajak di luar kantor. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Erwin Silitonga kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).
Erwin mengatakan jika Tommy hanya mengirim pesan singkat berupa sms kepada atasannya pada Rabu (6/6) pukul 14.38 WIB. "Pagi harinya masuk kerja dan terlihat dari finger print yang dilakukan yang bersangkutan. Kita duga kuat, yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan kantor tanpa seizin atasannya dan baru mengirim sore harinya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya, jam pengiriman tersebut bertepatan dengan waktu penangkapan Tommy, Erwin mengaku sama sekali tidak mengetahui penangkapan anak buahnya.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau itu bertepatan dengan penangkapan. Karena kemarin saya berada di Pamekasan untuk melantik PNS pajak disana. Saya baru tahu pukul 00.00 WIB melalui radio saat perjalanan pulang ke Surabaya," ujarnya.
Erwin juga memastikan, jika perusahaan yang memberikan suap kepada Tommy merupakan wajib pajak diluar kewenangan pihaknya. Tommy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jika yang bersangkutan benar mempunyai kesibukan lain sebagai konsultan pajak diluar tugasnya sebagai pegawai pajak. Itu jelas melanggar kode etik dan sangat dilarang," tegasnya.
(ze/ndr)










































