"Kami sudah meminta KY memerksa memanggil siapapun yang merendahkan martabat hakim. Bahkan kami meminta agar KY memeriksa pimpinan MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurutnya keputusan MA janggal lantaran menyetujui usulan KPK memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Mengacu Pasal 85 KUHAP, persidangan dapat dipindahkan dengan alasan tertentu. Namun usulan pindah lokasi ini seharusnya disampaikan Ketua PN atau Kepala Kejaksaan Negeri bukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak masuk materi perkara, substansi hukum. Tapi melihat proses SK-nya," tegas Nasir.
Penegasan yang sama disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir. Dia menyebut komisi tengah melakukan tugas pengawasa terkait perkara MA.
"PN suratnya tidak ke KPK tapi ke MA, minta sidang pengadilan untuk dipindahkan ke daerah lain. Selanjutnya ketua MA-lah yang menyetujui. Jadi kita hanya meluruskan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," ujar dia.
(fdn/ndr)










































