Tomy Dicopot dari Jabatan Kasi Konsultasi KPP Sidoarjo

Tomy Dicopot dari Jabatan Kasi Konsultasi KPP Sidoarjo

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 18:35 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany melakukan langkah cepat dengan menindak Tomy Hindratno, pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tomy dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Evaluasi KPP Sidoarjo.

"Dia pejabat eselon IV dasar hukumnya SK Dirjen Pajak. Sekarang atas keputusan SK Dirjen Pajak dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012)

Tomy dicopot setelah tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat serah terima uang sejumlah Rp 280 juta dari James Gunardjo selaku pihak swasta di sebuah rumah makan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu sore kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Fuad belum dapat memutuskan apakah yang bersangkutan juga dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya hal tersebut bukan kewenangan Ditjen Pajak.

"Kalau PNS-nya itu ada proses dan prosedurnya," ujar Fuad yang mengaku akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dipecat sebagai PNS.

KPK meningkatkan proses pemeriksaan kasus suap pejabat pajak Sidoarjo ke penyidikan. Tomy Hindratno, Kepala Seksi Evaluasi KPP Sidoarjo dan James Gunarjo, pihak swasta yang terkait dengan PT Bhakti Investama ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menduga mereka melanggar Pasal 5, Pasal 12 ayat a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 5 ayat 1 dan 2," kata Bambang.

Sebekumnya, KPK menangkap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo bernama Tommy Hendratno di Warung Padang, Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama seorang kerabatnya diduga menerima duit di atas Rp 280 juta dari seorang pengusaha.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini