"Dia pejabat eselon IV dasar hukumnya SK Dirjen Pajak. Sekarang atas keputusan SK Dirjen Pajak dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012)
Tomy dicopot setelah tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat serah terima uang sejumlah Rp 280 juta dari James Gunardjo selaku pihak swasta di sebuah rumah makan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu sore kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PNS-nya itu ada proses dan prosedurnya," ujar Fuad yang mengaku akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dipecat sebagai PNS.
KPK meningkatkan proses pemeriksaan kasus suap pejabat pajak Sidoarjo ke penyidikan. Tomy Hindratno, Kepala Seksi Evaluasi KPP Sidoarjo dan James Gunarjo, pihak swasta yang terkait dengan PT Bhakti Investama ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menduga mereka melanggar Pasal 5, Pasal 12 ayat a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 5 ayat 1 dan 2," kata Bambang.
Sebekumnya, KPK menangkap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo bernama Tommy Hendratno di Warung Padang, Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Ia bersama seorang kerabatnya diduga menerima duit di atas Rp 280 juta dari seorang pengusaha.
(/ndr)










































