"Kewenangan yang kita miliki sebagai penyelenggara pemilu terutama pemilukada itu meliputi seluruh proses. Namun, sekarang sebagian proses dilaksanakan oleh pihak lain yaitu DPR Papua," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Keterlibatan DPR Papua dalam tahapan seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua 2012-2017 dianggap melanggar UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Saat ini pelaksanaan pilgub Papua sedang dalam proses pencalonan versi DPRP, sementara untuk KPU belum ditetapkan. KPU dan KPUP menilai bahwa seluruh tahapan pilgub Papua merupakan kewenangan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu ada terobosan payung hukum dan kita menganggap ini ranah sengketa antar lembaga makanya dibawa ke MK. Karena kewenangan penyelenggaraan pemilu diatur di UUD 1945," ucap Husni.
Husni menambahkan KPU tidak mempermasalahkan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) yang sudah ada di Papua. Justru yang dikhawatirkan adalah legitimasi dan proses pemilihan yang akan dianggap cacat hukum.
"Kami tidak menyengketakan perdasus tapi kewenangan. Kalo diambil DPRP, legitimasinya dipersoalkan, tidak sesuai dengan UU penyelenggaraan pemilu dan UU Pemda tentang pemilihan kepala daerah. Kalau tetap dilangsungkan maka akan cacat hukum kan nanti bisa digugat, daripada proses selesai lalu digugat, KPU Papua juga menjadi korban," beber Husni.
(asp/vit)










































