"Saat ini rekening Hendra Gunawan yang hanya berisi Rp 19 ribu telah dibekukan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Sedangkan rekening Sunar Sasongko selaku penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang juga sudah diblokir. Sayangnya Rikwanto tidak mau menyebutkannya isi rekening Sunar yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis multi level marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri dengan menetapkan 2 tersangka. Hendra Gunawan (komisaris PT GAN) jadi tersangka sejak 5 Juni 2012 dan Ilham Hidayat (Direktur PT GAN) sejak 6 Juni 2012.
Selain kedua orang itu, Polda juga memasukkan 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Arman Arsito (pencetus berdirinya PT GAN), M. Rizal (penggerak nasabah), dan Sunar Sasongko (penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang).
(gah/vta)