Pejabat yang Berwenang Tarik Film Masih Teka-teki

Pejabat yang Berwenang Tarik Film Masih Teka-teki

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2004 10:12 WIB
Jakarta - Kontroversi film 'Buruan Cium Gue (BCG)' yang dianggap meresahkan orangtua dan pendidik, berbuntut. Terlepas dari desakan penarikan film itu, munculah kontroversi siapakah pejabat pemerintah yang berwenang menarik sebuah film dari pasaran.Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Titie Said mengaku bahwa lembaganya sama sekali tidak punya kewenangan menarik sebuah film. Yang berwenang adalah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang digawangi Menteri I Gede Ardika.Tapi anehnya, Humas Kementerian itu menyangkal pihaknya yang berwenang. Dia menunjuk bahwa pada zaman Deppen masih hadir, lembaga itulah yang punya wewenang. Apesnya, Deppen sekarang sudah tiada.Lalu siapakah yang berwenang sebenarnya? UU No 8/1992 tentang Perfilman tidak mengatur jelas. Pasal tentang penarikan film diatur dalam pasal 31 yang berbunyi:(1)Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat.(2)Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum.Sedangkan penjelasan atas pasal itu juga tidak menetapkan lembaga mana yang berhak menariknya:Pasal 31Ayat (1)Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat.Ayat (2)Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui peradilan.Bisa jadi, tidak adanya pihak yang merasa berhak menarik sebuah tayangan yang dianggap meresahkan masyarakat karena sudah lebih satu dasawarsa tidak ada penarikan film komersial di Tanah Air. Terakhir kali film yang ditarik antara lain Naga Bonar dan Nusa Penida, itu pun hanya di provinsi tertentu saja. Yang berwenang kala itu adalah Deppen.Ketika zaman reformasi bergulir, sejumlah departemen dilikuidasi, tidak ada kasus penarikan film. Di tahun 2004 ini, "penarikan" memang pernah terjadi, tapi bukan film layar lebar melainkan menimpa tayangan televisi yaitu sinetron remaja Bunglon.Setelah menuai kecaman karena dinilai tidak mendidik, sinetron itu dihentikan diputar di SCTV. Berbeda dengan BCG yang lebih heboh, resistensi pada Bunglon tidaklah terlalu tinggi. Dan penghentin Bunglon tidak sampai melibatkan lembaga semacam LSF atau malah Menteri Pariwisata. (nrl/)


Berita Terkait