106 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pademangan Jakut

106 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pademangan Jakut

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 15:39 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi yustisi serentak di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 106 orang di Jakarta Utara terjaring operasi tersebut.

Penertiban tersebut digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Untuk Jakarta Utara, operasi ini diadakan di kawasan Pademangan yang diduga banyak kaum pendatang yang tidak memiliki identitas DKI Jakarta.

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiono menjelaskan Jakarta tidak melarang siapa pun untuk datang, tapi harus tertib administrasi kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi tersebut dilakukan untuk tertib administrasi, fungsinya sebagai pengendalian penduduk agar penduduk jangan sampai liar, harus teregistrasi. Siapa pun yang datang ke Jakarta dibolehkan, asal memenuhi persyaratan yang ada, di antaranya surat keterangan pindah dan surat keterangan dari kepolisian serta punya jaminan pekerjaan," kata Bambang usai operasi tersebut, Kamis (7/6/2012).

Bambang menambahkan operasi tersebut bertujuan meminimalisir potensi angka kriminal, seperti masalah terorisme dan narkoba.

"Warga yang datang ke Jakarta diharapkan lapor kepada RT setempat, agar terdata dan mengurangi kecurigaan. Kami berharap operasi ini sebagai bentuk pengendalian penduduk, sehingga semuanya bisa terdata. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya teroris atau masalah narkoba, bisa langsung diketahui," ujar Bambang.

Bambang berpesan agar para pendatang juga mengikuti aturan dan ketertiban di Jakarta. Ia tidak menginginkan adanya pendatang yang tidak peduli dengan lingkungan Jakarta.

"Para pendatang juga turut menjaga keamanan, ketertiban, dan keberishan lingkungan. Jangan sampai para pendatang tidak peduli terhadap lingkungan karena bukan tempat lahirnya," harap Bambang.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menjelaskan operasi tersebut akan terus dilakukan.

"Operasi ini dulu dikenal oleh masyarakat hanya pada menjelang dan setelah lebaran, tetapi saat ini dilakukan berkesinambungan, untuk menjaga keseimbangan penduduk, agar kependudukan tidak lagi menjadi masalah DKI yang selalu terjadi," kata Purba.

Dari 106 orang yang terjaring, 10 orang di antaranya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, 10 anak-anak, dan 20 orang yang memiliki identitas jelas namun tertinggal.

Sedangkan, 66 orang lainnya dinyatakan bersalah melalui persidangan karena tidak memiliki identitas jelas. Sidang dipimpin oleh Hakim Zaini dengan Jaksa Penuntut Umum Marsiti, dan Panitera Suprapto. 66 orang tersebut dikenakan tindak pidana ringan.

Denda yang diberikan kepada para pelanggar sebesar Rp 15.000-50.000. Dari sidang tersebut jumlah denda yang diterima mencapai Rp 1.060.000. Semua hasil denda yang diterima dimasukkan ke dalam kas negara.

(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads