SMA Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) seperti di perguruan tinggi diprotes. Hal ini lantaran sistem itu dinilai ekslusif, mahal dan tidak terjangkau siswa yang tidak mampu.
Adalah Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan yang melontarkan protes itu. Iwan mencontohkan SMAN 3 Bandung.
"SMA Negeri RSBI di Kota Bandung, seperti SMA 3 sudah menggunakan sistem SKS. Siswa diwajibkan membayar Rp 150 ribu per SKS. Jika tiap semester rata-rata 26 SKS, jadi harus bayar semester pertama sebesar Rp 3,9 juta. Itu di luar iuran peserta didik baru yang besarnya beragam antara Rp 5 juta-10 juta ditambah sumbangan sukarela yang besarnya bisa puluhan juta," kata Iwan saat berbincang, Kamis (7/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap sistem RSBI dihapuskan, karena sekarang seakan-akan ada kastanisasi di sekolah," tegas Iwan.
Selain itu, Iwan menilai tidak sepatutnya RSBI menerapkan biaya mahal untuk ongkos pendidikannya. Sebab, ia menambahkan, sekolah-sekolah RSBI itu masih mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Kami mengindikasikan ada bantuan Rp 600 juta," tutur Iwan.
Sementara SMAN 3 Bandung melalui Wakil Kepala Sekolah Firman mengatakan sekolahnya sudah menerapkan sistem itu sejak tahun ajaran 2010/2011 lalu dan selama ini tidak ada kendala.
"Kami sudah menerapkan sistem ini sejak dua tahun lalu ini menjelang masuk ke tahun ketiga," kata Firman, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/6/2012).
Menurut Firman, sistem SKS yang dijalankan oleh sekolahnya sudah berdasarkan aturan yang ditetapkan Kemendikbud. Dasarnya adalah pasal 12 ayat 1 bagian F Undang-undang Sisdiknas.
"Yaitu adanya konsesi pendidikan dan yang kedua regulasi pada UU Sisdiknas pasal 12 ayat 1 bagian F, yang menyatakan peserta didik berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa SMAN 3 Bandung sudah tergolong mandiri sehingga dapat menerapkan sistem SKS. "Kami sudah mandiri," ujar Firman.
Firman menjelaskan, pada semester pertama, semua siswa di sekolahnya wajib mengambil paket sebanyak 22 SKS. Kemudian jumlah SKS yang dapat diambil disesuaikan dengan nilai indeks prestasi siswa pada semester sebelumnya. Maksimal seorang siswa dapat mengambil 26 SKS. Jumlah SKS keseluruhan yang harus ditempuh agar dapat lulus adalah 126 SKS.
Dengan menggunakan sistem itu, siswa satu angkatan di SMAN 3 Bandung dapat berbeda waktu kelulusannya. Paling cepat, seorang siswa dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu 2 tahun. Sedangkan waktu maksimal yang diberikan oleh sekolah adalah 10 semester atau 5 tahun, jika belum juga selesai dalam kurun waktu tersebut, maka siswa yang bersangkutan akan di-drop out.
Jika nilai indeks prestasi (IP) seorang siswa bagus, maka ia dapat mengambil jumlah SKS lebih banyak dibanding siswa yang IP-nya lebih rendah. Siswa yang mengambil jumlah SKS lebih banyak, maka akan memulai kelas tambahannya setelah selesai belajar bersama temannya yang mengambil jumlah SKS lebih rendah.
"Jadi moving class kami sistemnya tidak sama dengan perkuliahan, karena ruang kelas yang terbatas. Siswa yang mengambil SKS lebih banyak, setelah belajar bersama temannya yang lain, usai jam sekolah akan melanjutkan lagi. Sama seperti mendapatkan pelajaran tambahan," tutur Firman.
Lalu bagaimana dengan sistem pembayarannya, apakah juga per SKS? "Kita SPP per bulan Rp 500 ribu. Jadi tinggal kalikan saja dengan jumlah bulan lamanya belajar dibagi 126 SKS," papar Firman.
Jadi jika seorang siswa yang belajar selama 3 tahun, maka perhitungannya adalah (Rp 500 ribu x 36 bulan) / 126 SKS yaitu sama dengan Rp 142.857 ribu per SKS.
Firman juga menjelaskan bila ada siswa tidak mampu yang bersekolah di tempatnya, bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu agar mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
"Bisa pembebasan seluruhnya atau sebagian yang nantinya Komite Sekolah yang akan memutuskan," jelas dia.
(tor/nwk)










































