"Kami melaporkan 4 orang anggota Komisi III DPR. Mereka mempertanyakan tentang keabasahan pemindahan sidang walikota dan Ketua DPRD," kata Jamil Mubarok dari MTI, saat ditemui di halaman Bareskrim Polri, Kamis (7/6/2012).
Sikap 4 anggota DPR yang mendatangi Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi, dinilainya sebagai intervensi terhadap pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya itu tidak boleh terjadi karena pengadilan harus terjaga indpendensinya. Kami ingin melaporkan adanya dugaan menghalang halangi proses peradilan dan itu jelas dalam UU Tipikor diatur dan itu diancam dengan pidana," imbuhnya tegas.
Jamil menyebut, 4 anggota DPR yang dilaporkan tersebut adalah Azis Syamsuddin dari Golkar, Nasir Jamil dari PKS, Syarifuddin Suding dari Hanura, dan Abu Bakar Al Habsyi dari PKS. 4 nama itu muncul berdasarkan hasil investigasi tim beberapa waktu lalu.
"Keempat orang ini diduga menghalangi upaya peradilan. Kami melakukan pengamatan dan investigasi. Dan merekalah yang datang," ujarnya.
"Mereka mendatangi dan menanyakan mengapa peradilan dua tersangka itu harus dipindahkan ke Jakarta, itu bukan domain mereka tapi domain yudikatif," terangnya.
(ahy/ndr)










































