"Kita tunda hari Senin tanggal 11 Juni 2012, pekan depan," ujar Hakim tunggal Sukarsono sambil mengetok palu, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012).
Menanggapi masalah ini, kuasa hukum pemohon, Rangga Lukita menyatakan pihaknya akan tetap menunggu. Menurutnya, majelis hakim sudah menjanjikan apabila kuasa hukum dari Kapolri tak kunjung datang maka sidang tetap dapat dilanjutkan seperti yang dijadwalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tim Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda. Gugatan praperadilan ini terkait dengan penangkapan terhadap salah seorang mahasiswa bernama Muchammad Agung Septiadi, saat melakukan demo menolak kenaikan BBM pada 29 Maret 2012 lalu.
"Kita mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap klien kami. Kami menganggap penangkapan itu tidak sah dan pasal yang disangkakan kepada klien kami sangat tidak tepat," terang kuasa hukum Agung dari TEGAR, Rangga Lukita, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6)
Dalam gugatan praperadilan ini, selain menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kapolda Irjen Pol Untung S Rajab, TEGAR juga melakukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Toni Harmanto.
Selain itu juga Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly H Tifaona, dan penyidik pada perkara tersebut Kompol Reynold EP Hutagalung.
(riz/rmd)










































