"Bila ada rekomendari dari suatu lembaga atau organisasi, maka dipersilakan. Presiden terbuka terhadap semua rekomendasi yang memberi manfaat bagi kelancaran sistem pemerintahan," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Kamis (7/6/2012).
Julian menyatakan amar putusan MK telah diterima Presiden SBY. Tindak lanjut dari amar putusan tersebut dipertimbangkan sangat hati-hati agar seusia dengan isi amar putusan MK dan tidak jadi sumber kontroversi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk amar putusan MK yang membatalkan bagian penjelasan pasal 10 UU 39/2008, maka jelas Keppres pengangkatan 20 wakil menteri perlu diperbaruhi. Namun sambil menunggu terbitnya keppres yang baru, tidak ada masalah atas status para wakil menteri.
"Nomenklatur wamen kan tetap, tidak ada masalahnya. Bahwa Presiden dapat mengangkat wamen dengan pertimbangan beban kerja dan atas dianggap perlunya penanganan khusus, maka perlu dilaksanakan," jelas Julian.
(lh/aan)










































