"Telah terjadi penjualan bayi pada 6 Juni sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Taufik Hidayat saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2012).
Taufik mengatakan YZ ditangkap di KFC Mega Mall Giant Bekasi. Saat ditangkap, YZ tengah bertransaksi dengan seorang saksi yang hendak membeli GRP, anak YZ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi sempat membayar seharga Rp 2 juta. Sisa kekurangan uangnya hendak diambil ke ATM. Saat ke ATM, YZ ditangkap. Bersama YZ ditangkap juga AP (31). AP yang merupakan warga Kalibata Timur ini adalah kenalan YZ. AP bersekongkol dengan YZ untuk menjual bayi tersebut.
(gus/nwk)











































