Koruptor Teri Dipenjara 4 Tahun untuk Efek Jera

Koruptor Teri Dipenjara 4 Tahun untuk Efek Jera

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 14:09 WIB
Koruptor Teri Dipenjara 4 Tahun untuk Efek Jera
Jakarta - Herlina Koibur tidak terima dihukum 4 tahun penjara hanya karena korupsi Rp 3 juta. Dia merasa diperlakukan tidak adil sebab hukuman 4 tahun tersebut sama dengan hukuman bagi koruptor miliaran rupiah. Namun pemerintah mempunyai pandangan yang berbeda.

"Pasal ini tidak bertentangan dengan UUD 45. Apabila pasal ini dihapus maka menurut hemat pemerintah hal ini dapat melemahkan sistem pemberantasan korupsi yang sudah sedemikan besar," kata Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Mualimin Abdi, saat membacakan opening statement pemerintah di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Pasal yang dimaksud yaitu pasal 2 ayat (1) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Mualimin, adanya UU Tipikor yang menghukum minimal 4 tahun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera dan membuat orang berpikir dua kali untuk melakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidana dari pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dimaksudkan juga untuk menimbulkan efek jera terhadap seluruh masyarakat baik pengusaha, pejabat, dan seluruh anggota masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Mualimin.

Di tempat yang sama kuasa hukum Herlina, Habel Rumbiak menyampaikan ketidaksetujuannya pada penerapan hukuman yang sama rata bagi pelaku korupsi. Menurutnya hukuman itu harus dijatuhkan secara proporsional sesuai dengan besar nominal uang yang dikorupsi.

"Setuju ketentuan itu UU Tipikor memang harus ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi penerapannya harus secara proporsional. Kalau kualitas perbuatan seseorang terbukti secara meyakinkan dan merupakan kejahatan yang luar biasa, patut dihukum seberat-beratnya. Tapi bilamana seseorang merupakan korban dari aturan atau korban dari bawahan maka proporsinya harus diberikan hukuman yang wajar," ucap Habel.

Habel menambahkan ada ketidakadilan dalam penerapan UU ini, aturan pidana minimal itu akan memasung jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum seseorang tanpa mempertimbangkan kualitas peran perbuatan terdakwa.

"Sekalipun terbukti kualifikasi perbuatan seseorang sudah dibuktikan, tapi karena sudah dipasung dengan ketentuan minimal 4 tahun mau tidak mau pelaku utama maupun pelaku pembantu atau yang turut serta harus mendaatkan hukuman yang sama 4 tahun, nah ini yang tidak adil," papar Habel.

"Harapan kami dikabulkan, sehingga paling tidak ada rasa keadilan dan bisa jadi bahan kami untuk ajukan peninjauan kembali untuk kasus ini," sambungnya.

Herlina Koibur divonis 4 tahun penjara Mahkamah Agung (MA) karena melakukan korupsi Rp 3 juta di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori, Papua. Selain dihukum 4 tahun penjara pada 9 Juni 2011 lalu, dia juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

(asp/)


Berita Terkait