Ketiga tersangka adalah Rafles Sikumbang, warga Desa Buyut, Kec Cirebon Utara, Kab Cirebon yang juga mantan jaksa di Kejaksaan Sumber Cirebon tahun 1994, Moh Ilyas, warga Jl Gunung Galunggung, Kel Kecapi, Kec Harjamukti, Cirebon, dan Aryo Susanto, warga Kel Argasunya, Kec Harjamukti, Cirebon.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Ahmad Khudori, warga Kel Junjang, Kec Arjawinangun, Kab Cirebon. Para tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban untuk mengambil uang Brasil sebanyak 2 peti yang masih dalam penguasaan makhluk gaib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pengembangan, polisi menyita 75 lembar pecahan 100 dolar Amerika dari Aryo Susanto, dan menyita 1 lembar uang pecahan 500 uang Brasil dari Rafles Sikumbang.
Rafles menyebut, mendapat uang dari seseorang di Jakarta, yang dia kenal dari hubungan telepon. "Lalu kurir mengirim uang palsu itu kepada saya. Saya sempat menukarkan uang itu ke money changer. Ditolak dengan alasan kualitas 2 alias palsu," jelas Rafles.
Kini, para pelaku ditahan di Polres Cirebon Kota, dengan tuduhan penipuan dan atau pemalsuan uang kertas negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 244 jo 245 KUHP.
(try/try)