"Insya Allah, putusan hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 di jam yang sama. Kita akan musyawarah dulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Dalam duplik (tanggapan atas tuntutan JPU) yang dibacakan pada persidangan hari ini, kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hanjuni menyatakan menolak sebagian tuntutan yang diajukan oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Juga dalam pasal pembunuhan berencana. Terbukti bersalah dalam dakwaan pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, tidak terbukti bersalah pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Membebankan biaya perkara kepada negara," terang Asludin.
Dalam dupliknya pula, Patek merasa terpaksa saat ikut aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang pada 2002 lalu. Ia merasa tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa terlalu berat.
"Saya melakukannya tidak dengan kerelaan hati, tidak dengan sengaja. Yang diajukan jaksa penuntut umum bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga tuntutan jaksa sangat tidak adil dan zalim," kata Patek dalam sidang tersebut.
"Yang mulia mohon mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan sisi jihad saya di luar negeri, dan saya tidak menyukai terorisme," imbuh Patek.
(rmd/rmd)











































