Vonis Mapparessa Ditunda Lagi

Vonis Mapparessa Ditunda Lagi

- detikNews
Kamis, 19 Agu 2004 09:43 WIB
Jakarta - Vonis Kombes AA Mapparessa yang rencananya dibacakan Kamis (19/8/2004), kembali ditunda hingga pekan depan. Sidang hari ini digelar untuk mendengarkan penjelasan saksi ahli.Saksi ahli adalah Mashudi Ridwan, anggota Panwaslu dari unsur Kejaksaan. Mashudi juga dikenal sebagai ketua tim pencari fakta Panwaslu dalam kasus VCD pro Mega yang melibatkan Mapparessa.Sidang kode etik dan profesi dipimpin oleh Komjen Binarto dan beranggotakan 6 jenderal lainnya. Sidang berlansgung di Gedung NCB Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, pukul 08.20 WIB. Mapparessa dalam sidang itu didampingi oleh "pembela" Brigjen Rohadi.Dalam persidangan, Mashudi Ridwan menyatakan, pada 25 dan 26 Juli, Panwaslu menerima informasi dari masyarakat bahwa Kapolwil Banyumas melakukan kampanye di luar jadwal. Pada 27 Juli, Ketua KIPP Ray Rangkuti melayangkan surat resmi kepada Panwaslu yang minta kasus itu ditindaklanjuti.Tanggal 29 Juli, Panwaslu melakukan pemeriksaan terhadap Kapolwil Banyumas saat itu (AA Mapparessa) dan Kapolres Banjarnegara AKBP Widyanto Pusoko. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jateng. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang purnawirawan dan warakawuri yang hadir dalam silaturahmi di Polres Banjarnegara 29 Mei lalu yang terekam di VCD.Dengan data yang ada dan hasil klarifikasi, Mashudi dkk menduga Kombes AA Mapparessa selaku kapolwil Banyumas, melakukan:1. Kampanye di luar jadwal, yang melanggar pasal 89 (1) UU NO 23/2003 jo pasal 1 (11) jo pasal 1 (9) jo pasal 40 SK KPU No 35/2004.2. Melakukan money politics yang melanggar pasal 90 (2) UU No 23/20033. Perbuatan melanggar azas jurdil pilpres dan melanggar pasal 2 UU No 23/2003."Dan berdasar pleno Panwaslu, dugaan kampanye di luar jadwal dan money politics tidak terbukti," kata Mashudi.Setelah mendengarkan kesaksian Mashudi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan. Harinya belum pasti. "Sidang ditunda sampai minggu depan manakala sudah cukup mengumpulkan bukti dan saksi," demikian Komjen Binarto. (nrl/)



Berita Terkait