Agung dibekuk pada demo yang berlangsung 29 Maret 2012 lalu.
"Kita mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap klien kami. Kami menganggap penangkapan itu tidak sah dan pasal yang disangkakan kepada klien kami sangat tidak tepat," kata kuasa hukum Agung dari TEGAR, Rangga Lukita, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru menurut kami yang melakukan penghasutan adalah SBY, karena tetap berencana menaikkan harga BBM. Klien kami hanya menyampaikan aspirasi rakyat," ucapnya.
Karena menilai gugatan tersebut tidak sah, Rangga meminta kliennya untuk segera dibebaskan dari tahanan.
"Selain itu, kami meminta pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik kasus tersebut Kompol Reynold untuk dibatalkan," tegasnya.
Selain menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kapolda Irjen Pol Untung S. Rajab, TEGAR melakukan gugatan praperadilan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Toni Harmanto, Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly H. Tifaona, dan penyidik pada perkara tersebut Kompol Reynold E.P. Hutagalung.
(riz/aan)











































