"Rencananya sekitar pukul 16.00 WIB, KPK akan mengumumkan LHKPN kelima pimpinan," kata Jubir KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tata caranya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Surat Keputusan KPK nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.
Berdasarkan aturannya, penyelenggara negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. LHKPN tersebut selanjutnya wajib diumumkan kepada publik.
Acara pengumuman LHKPN sore ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan KPK jilid III dan jilid II. Pasalnya, KPK juga akan mengumumkan kekayaan terbaru para pimpinan KPK jilid II atau periode 2007-2011.
Empat pimpinan KPK jilid II yang lengser pada November 2011 lalu dijadwalkan menghadiri acara pengumuman. "Kami juga akan mengumumkan LHKPN mantan pimpinan KPK," pungkas Johan.
(/aan)











































