Sidang duplik (tanggapan) Umar Patek digelar di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (7/6/2012) pukul 09.30 WIB. Umar Patek hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju gamis warna putih seperti biasanya.
Dalam tanggapannya, Umar Patek mengaku merasa terpaksa saat ikut aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang pada 2002 lalu. Ia merasa tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Patek merasa perannya tidak begitu besar dalam aksi Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000. Ia mengaku telah menyesal dan bertobat.
"Saya telah menyesali kesalahan saya 10 tahun yang lalu, dalam Islam orang yang bertobat tidak punya dosa," tuturnya.
"Saya memohon peran saya yang kecil dalam Bom Bali 1 dan Malam Natal tahun 2000, karena saya bukan prencana dan bukan aktor intelektual. Yang mulia mohon mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan sisi jihad saya di luar negeri, dan saya tidak menyukai terorisme," imbuh Umar.
(trq/nvt)











































