Komisi I: Australia Harus Cabut Suaka & Proses Hukum Kapten Emad

Komisi I: Australia Harus Cabut Suaka & Proses Hukum Kapten Emad

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 11:11 WIB
Komisi I: Australia Harus Cabut Suaka & Proses Hukum Kapten Emad
Jakarta - Komisi I DPR mendesak pemerintah Australia mencabut suaka terhadap otak penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia, Kapten Emad. Australia seharusnya tak melindungi pelaku kriminal.

"Ini memang kejadian aneh ya. Saya pernah menerima delegasi Parlemen Australia dan saya pernah beberapa kali berbicara dengan Dubes Australia di Jakarta mengenai penyelundupan manusia yang itu jadi masalah di Australia dan kita sepakat untuk menyepakati itu. Tapi ketika ketika nahkoda kapal terlibat penyelundupan justru dapat suaka ini ada apa dengan Australia. Mereka mau sungguh-sungguh atau main-main?" kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Komisi I DPR melihat Menlu sudah merespon cukup keras. Pemerintah Australia mestinya memberikan penjelasan terperinci mengenai masalah penyelundupan manusia ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya mendengar Menlu sudah bereaksi keras dan meminta penjelasan dari pemerintah Australia. Saya kira pemerintah Australia harus menjelaskan ke pemerintah Indonesia apakah masih ada WNI ditahan katanya ada beberapa anak di bawah umur, walaupun ada sebagian dibebaskan. Karena justru otak dari people smuggler justru mendapat suaka," katanya.

Pemerintah Australia juga tak perlu ragu mencabut suaka Kapten Emad. Kemudian memproses secara hukum, sebagai pernghargaan sebagai negara sahabat.

"Kalau kemudian harus ada kekeliruan dari suaka tersebut maka pemerintah Australia harus mencabut dan memproses hukum otak people smuggler tersebut," tandasnya.

Program jurnalisme investigasi Four Corner ABC Australia melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa Kapten Emad yang memimpin kapal berisi orang-orang ilegal dari Indonesia yang diselundupkan ke Australia mendapatkan suaka.

Emad, berakting seolah penumpang saat ditangkap oleh Otoritas Australia. Emad kemudian ditahan di Pulau Christmas dan diberikan visa perlindungan serta kependudukan Australia pada 20 April 2010 atau 3 bulan setelah penangkapan itu. Emad lolos dari pemeriksaan keamanan Australia mengenai dugaan penyelundupan orang dan mengantongi keuntungan dari transaksi penyelundupan itu.

Sementara Menteri Imigrasi Australia Chris Bowen telah memerintahkan investigasi atas kasus itu, dan kasus yang terpisah, dugaan istri penyelundup itu bekerja di bawah kementeriannya.

"Tidak ada toleransi untuk semua pengungsi yang mengambil keuntungan berdasarkan informasi yang salah. Ketika kita mendapati seseorang yang telah diberikan status pengungsi, jika dapat membuktikan bahwa status itu didasarkan pada informasi yang salah maka dapat dicabut," kata Bowen.

(van/aan)


Berita Terkait