"Menurut saya, sebagai dua negara yang bersahabat kita bisa menanyakan sejauh mana dia. Tentu dalam konteks negara bersahabat bisa menanyakan itu, kenapa dia mendapatkan suaka dan apa alasannya?,"kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Menurut Irman, seorang yang berbeda pandangan politik bisa saja dilindungi suaka politik. Tapi jika suaka hukum, menurut dia, tak ada orang kriminal yang layak dilindungi dengan suaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program jurnalisme investigasi Four Corner ABC Australia melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa Kapten Emad yang memimpin kapal berisi orang-orang ilegal dari Indonesia yang diselundupkan ke Australia mendapatkan suaka.
Emad, berakting seolah penumpang saat ditangkap oleh Otoritas Australia. Emad kemudian ditahan di Pulau Christmas dan diberikan visa perlindungan serta kependudukan Australia pada 20 April 2010 atau 3 bulan setelah penangkapan itu. Emad lolos dari pemeriksaan keamanan Australia mengenai dugaan penyelundupan orang dan mengantongi keuntungan dari transaksi penyelundupan itu.
Sementara Menteri Imigrasi Australia Chris Bowen telah memerintahkan investigasi atas kasus itu, dan kasus yang terpisah, dugaan istri penyelundup itu bekerja di bawah kementeriannya.
"Tidak ada toleransi untuk semua pengungsi yang mengambil keuntungan berdasarkan informasi yang salah. Ketika kita mendapati seseorang yang telah diberikan status pengungsi, jika dapat membuktikan bahwa status itu didasarkan pada informasi yang salah maka dapat dicabut," kata Bowen.
(van/aan)











































