Kasus 'Ilmu Kebal' Warga Bidara Cina Tak Dipidanakan

Kasus 'Ilmu Kebal' Warga Bidara Cina Tak Dipidanakan

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 10:44 WIB
Jakarta - Kasus warga Bidara Cina yang terkena air keras karena hendak menuntut 'ilmu kebal' tidak bisa dipidanakan. Warga terkena luka bakar air keras atas kemauannya sendiri.

"Belum ada tersangka, ya nggak ada (pidana). Orang dari diri sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perry saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2012).

Dian mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit umum. Sementara korban yang tewas akibat luka bakar air keras diduga sebelumnya tengah mengidap suatu penyakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tewas itu menderita sakit. Jadi mungkin pemicu saja (air keras). Karena (korban) yang lainnya cuma melepuh," jelasnya.

Sebelumnya RS Budi Asih menerima 6 pasien yang menderita luka di bagian tangan akibat terkena air keras pada pukul 01.00 WIB. Salah satu dari mereka kemudian tewas.

(gus/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads