"Tidak benar, sama sekali tidak benar," kata Andi sebelum mengikuti rapat dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2012).
Nazar melontarkan tuduhan terhadap Andi usai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang, pada Selasa 5 Juni 2012. Dia menyebut ada fee yang diatur melalui PT Duta Sari Citralaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk Mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazar waktu itu.
(fdn/aan)











































