Pejabat Bea Cukai Priok Akan Diperiksa Terkait Kasus Sabu 351 Kg

Pejabat Bea Cukai Priok Akan Diperiksa Terkait Kasus Sabu 351 Kg

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 06 Jun 2012 19:49 WIB
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan keterlibatan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tenjung Priok terkait lolosnya penyelundupan sabu 351 Kilogram melalui pelabuhan peti kemas. Tidak menutup kemungkinan, pejabat di instansi tersebut juga akan dimintai keterangan.
 
"Pemeriksaan akan terus berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak yang berwenang. Semua kemungkinan (keterlibatan pejabat bea dan cukai Pelabuhan Tanjung Priok) akan didalami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Rikwanto mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan tersebut akan diperiksa. Termasuk bagaimana prosedur pengawasan barang impor yang masuk melalui pelabuhan tersebut akan didalami.

Polisi telah memeriksa sejumlah petugas pemeriksa dokumen di KPUBC Tanjung Priok. Siang tadi, polisi memeriksa Joy Aryanto, petugas pemeriksa barang di bea dan cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didasarkan dokumen dan pengakuan saksi J sebelumnya, dia (J) minta bantu Budi Sulistyo untuk mendapat profil harga barang yang murah. Kemudian oleh Budi Sulistyo dikenalkan kepada Tri Baroto, namun hal tersebut disangkal oleh keduanya dalam BAP kemarin, dan mengatakan bahwa profil harga yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan," papar Kasubdit Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro melalui pesan singkat ke wartawan.

Budi Sulistyo dan Tri Baroto merupakan petugas di bea dan cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Kamis besok, polisi akan memeriksa Hende, petugas balai karantina. "Baru kemudian akan dilakukan pendalaman terhadap Budi Susilo, Tri Baroto dan Joy aryanto," sambung Eko.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, beberapa waktu lalu.
 
Sabu senilai Rp 702 miliar itu diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini