Berikut alasan Kemenkes mengizinkan dokter tersebut berpoligami, sebagaimana keterangan tertulis Kemenkes yang dikirim oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik drg Murti Utami yang diterima detikcom, Rabu (6/6/2010):
1. Kemenkes menerbitkan SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh akal sehat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Jaminan Berlaku Adil dari Dr dr Zulkifli Amin SpPD tanggal 2 Juni 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Surat Keterangan Departemen Psikiatri RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo No 410/KP/IV/2008 tanggal 7 April 2008 menerangkan bahwa Ny Erna Zulkifli Amin (istri dari Dr dr Zulkifli Amin SpPD) dirawat di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo dengan diagnosa hipertensi dan gangguan emosi dan kognitif yang mengarah pada hilangnya fungsi dalam lingkungan (schizhopernia kronis).
Surat permohonan Dr dr Zulkifli Amin SpPD tanggal 4 Desember 2008 untuk melakukan perkawinan kedua dengan alasan bahwa istri pertama sakit menahun sejak 10 tahun yang lalu sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugas sebagai istri.
2. Pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang kepada Dr dr Zulkifli Amin SpPD telah sesuai dengan ketentuan:
a. Berdasarkan pasal 41 huruf a PP 9/1975 tentang pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
b. Pasal 4 PP No 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
3. Kemenkes menerbitkan SK yang dimaksud sebagai syarat adminstrasi yang bersangkutan berstatus PNS Kemenkes sedangkan keputusan untuk beristri kedua tetap berada pada Pengadilan Agama.
4. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) nomor 0284/Pdt.G/2008 PA J tanggal 23 Juli 2008 mengabulkan permohonan dengan verstek dan menetapkan memberi izin kepada Dr dr Zulkifli Amin SpPD untuk melangsungkan pernikahan yang kedua.
(/)










































