"Yang memberatkan korupsi itu karena extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang itu ke kas daerah," kata Hakim Ketua, Noor Edyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (6/6/2012).
Tasiman terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan kepada Tasiman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Pati tersebut berawal dari pos laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD Kabupaten Pati 2003 yang menderita kerugian Rp 250 juta. Uang tersebut dibagikan kepada Bupati Pati Rp 8 juta, Wakil Bupati Kotot Kusmanto Rp 7 juta, Wakil DPRD Sarno Rp 6 juta, dan 45 anggota dewan yang masing-masing memperoleh Rp 5 juta.
Tasiman yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati kembali menerima dana sebesar Rp 70 juta dari anggaran pihak ketiga. Tidak hanya itu, Kotot pun menikmati dana Rp 55 juta, dan 45 anggota dewan lainnya masing-masing mendapat Rp 10 juta. Dana sebesar Rp 175 juta pun mengalir ke sekretariat tujuh partai politik.
Tidak hanya sampai di situ, pembagian uang tersebut terjadi untuk yang ketiga kalinya dari dana yang bersumber pada pos bantuan pihak ketiga yang kembali dianggarkan ke APBD Perubahan tahun 2003. Dana sebesar Rp 900 juta tersebut lalu dibagikan kepada 45 anggota dewan yang masing-masing memperoleh Rp 20 juta.
(alg/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini