"Sidang sore ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus ganja 3,5 ton. Ganja tersebut dibungkus dalam 3.539 paket, masing-masing dengan berat 1 kg sehingga total 3,539 ton," kata Kepala Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/6/2012).
Duduk sebagai terdakwa yaitu sopir truk Colt diesel No Pol F 8062 SI yaitu Enrizal (45) dan Juni Ardiwan (39). Ganja sebanyak 17 karung tersebut ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Namun saat truk tersebut mencoba menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni, aparat segera mencium gerak-gerik mereka. Diduga ganja ini dibawa dari Lhokseumawe Aceh dan akan dikirim ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Juni 2012 dengan agenda pemeriksaan alat bukti-bukti.
"Kedua terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum secara cuma-cuma dari BKBH STIH Muhammadiyah, Kalianda Jenggis Khan Haikal. Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung memasuki pokok perkara," ujar Afit.
(asp/nrl)










































