"Jika itu dibiarkan hingga tujuh hari, maka para sopir akan memilih menumpahkan muatannya ke jalan," kata Ketua Asosiasi Transportir Batubara Kabupaten Lahat Hutson Arpan, kepada wartawan Rabu (06/06/2012).
Hutson menyatakan, lebih dari tujuh hari, batubara yang ada di dalam mobil dengan kondisi panas dan hujan, bisa terbakar. Sebab itu, daripada merusak truk, lebih baik muatan itu ditumpahkan ke jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengembalikan seluruh uang jalan dan membayar seluruh batubara yang dibawa.
Mengenai ancaman para sopir truk batubara yang akan menumpahkan ribuan ton batu bara ke Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) di wilayah OKU Timur, anggota DPRD OKU Timur, Zulkarnain menilai hal itu sebagai pelanggaran hukum.
Zulkarnain yang didampingi Venus Antonius dan Dencik Syarnubi menambahkan, jika memang para sopir akan melintas, mereka harus mematuhi perda yang ada dengan ketentuan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan.
"Namun jika mereka memaksa akan menumpahkan batubara ke Jalinteng, itu bisa menjadi pidana, karena bisa menyebabkan pengguna jalan kecelakaan dan menganggu kelancaran lalu lintas. Jadi mereka tidak ada pilihan, apa pun alasan sopir, sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, namun mereka masih ngotot," katanya.
Untuk mengurangi kerusakan infrastruktur, per 1 April 2012, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengeluarkan kebijakan larangan bagi truk melintas di jalan tertentu. Sebab pemerintah setempat telah menyiapkan jalan khusus. Jika tetap melintas jalur tertentu, maka sopir atau pengusaha didenda Rp 50 juta atau kurungan.
(tw/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini